**RK vs Lisa: Perang Saling Gugat!**

Perseteruan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana semakin memanas, mencapai babak baru dengan gugatan perdata senilai Rp 105 miliar yang diajukan RK ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6). Gugatan ini merupakan balasan atas gugatan yang lebih dulu dilayangkan Lisa Mariana. Pihak RK menuntut ganti rugi materiil Rp 5 miliar dan imateriil Rp 100 miliar, mengatakan Lisa telah mencemarkan nama baik RK dan keluarganya dengan menyebarkan berita hoaks terkait status anak biologis.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa tuduhan Lisa Mariana belum terbukti secara hukum, namun telah merusak reputasi kliennya. Namun, Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengatakan tuntutan Rp 100 miliar itu "halu" dan tidak berdasar hukum. Ia mempertanyakan dasar kerugian tersebut dan mendesak Ridwan Kamil untuk membuktikan tuduhannya.
Markus juga menyoroti janji tes DNA yang sebelumnya dilontarkan RK, mengingatkan bahwa hingga kini tes tersebut belum dilakukan, meskipun RK telah menyatakan kesiapannya di bawah tiga kondisi berbeda: perintah DVI Polri, penetapan pengadilan, atau kesepakatan bersama. Markus menantang RK untuk segera melakukan tes DNA, tanpa perlu melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Ia menekankan bahwa hak identitas anak di luar nikah dilindungi hukum, mengacu pada putusan MK nomor 46.
Markus menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata tersebut dan meminta RK untuk tidak berkoar-koar, melainkan membuktikan tuduhannya secara bermartabat di pengadilan. Ia balik menyebut gugatan RK sebagai sesuatu yang "halusinasi, ilusi, dan mengada-ada".
Muslim Jaya Butar-butar membantah tudingan tersebut dan menyatakan gugatan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (30/6), dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.
0 Response to "**RK vs Lisa: Perang Saling Gugat!**"
Posting Komentar