Muncikari Jebak Anak untuk Porno

Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang mengerikan. Dua orang pelaku, D (21) dan F (21), telah ditangkap karena terlibat dalam perdagangan konten pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kedua pelaku ini bertindak sebagai germo, memaksa anak-anak perempuan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) konten pornografi melalui aplikasi smartphone. Para korban dipaksa menjadi host dan menampilkan aksi pornoaksi secara daring.
Modus operandi mereka melibatkan pemaksaan dan eksploitasi anak-anak untuk menghasilkan konten seksual yang diperjualbelikan secara online. Kejahatan ini menunjukkan tingkat kebejatan yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius dari pihak berwajib. Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa dan memberikan keadilan bagi para korban.
0 Response to "Muncikari Jebak Anak untuk Porno"
Posting Komentar