Haji Pulang: Aturan Barang Bawaan Terbaru!

Jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan mulai pulang ke Tanah Air pada tanggal 26 Juni 2025. Untuk memastikan kepulangan yang lancar dan tertib, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan.
Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan dari Makkah pada Selasa, 24 Juni 2025, bahwa memperhatikan ketentuan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun kabin, sangat krusial.
Peraturan barang bawaan meliputi beberapa poin penting:
* **Batas jumlah koper:** Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua koper.
* **Isi koper besar:** Beberapa barang dilarang dimasukkan ke dalam koper besar (daftar barang terlarang akan diinformasikan secara terpisah). Yang terpenting, **air zamzam tidak boleh dibawa di dalam koper bagasi**.
* **Barang bawaan ke pesawat:** Hanya koper kabin, koper bagasi, dan sebuah tas kecil berisi dokumen penting yang diperbolehkan dibawa naik pesawat.
* **Tas Armuzna:** Tas Armuzna, yang digunakan di Tanah Suci, tidak boleh dibawa pulang sebagai bagasi. Jika ingin dibawa pulang, tas ini harus dilipat dan dimasukkan ke dalam koper.
Penting untuk diingat bahwa penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Koper harus dikumpulkan di lobi hotel dua jam sebelum penimbangan. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah.
Jadwal kepulangan jemaah haji gelombang kedua tahun 2025 dapat dilihat di Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M.
0 Response to "Haji Pulang: Aturan Barang Bawaan Terbaru! "
Posting Komentar