Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun: Korban Advokat Nakal

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025. Vonis ini terkait kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya dari kasus kematian Dini Sera.
Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Meirizka terbukti bersalah memberikan suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika denda Rp 500 juta tak dibayar, Meirizka akan menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara.
Meskipun terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Salah satunya adalah status Meirizka sebagai korban praktik buruk advokat, Lisa Rachmat, yang memberikan nasihat hukum yang melanggar aturan. Hakim juga mempertimbangkan status Meirizka sebagai ibu rumah tangga dengan tanggungan keluarga dan riwayat bersih dari catatan kriminal.
Di sisi lain, hakim juga mencatat hal-hal yang memberatkan. Perbuatan Meirizka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai nama baik lembaga peradilan.
0 Response to "Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun: Korban Advokat Nakal "
Posting Komentar