tes

Kapolda Riau: Tesso Nilo Bebas Komersialisasi Ilegal



Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan perang terhadap komersialisasi lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang mengeksploitasi kawasan konservasi ini, bahkan jika berlindung di balik adat istiadat. TNTN, menurutnya, adalah warisan berharga bagi generasi mendatang yang harus dilindungi. "Tidak boleh ada toleransi," tegas Irjen Herry, "TNTN harus dijaga."

Sebagai bukti komitmennya, Kepolisian Daerah Riau telah menindak seorang tokoh adat yang menjual lahan di TNTN dengan dalih hak ulayat. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi. Irjen Herry menambahkan, "Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya."

Penindakan ini, lanjut Irjen Herry, juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau. Green Policing, bagi Polda Riau, tidak hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga membangun kesadaran hukum dan ekologis masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka, Jasman (54), seorang Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan, telah menjual sekitar 113.000 hektar lahan di TNTN dengan mengklaimnya sebagai hak ulayat. Ia menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.

Kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas perambahan hutan untuk kebun sawit ilegal. Petugas menemukan lahan sawit yang dijaga pekerja, dan pemiliknya, Dedi Yanto (yang telah ditangkap lebih dulu), membeli 20 hektar lahan dari Jasman dengan harga Rp5 juta per sertifikat hibah.

Sebagai barang bukti, polisi menyita peta hak ulayat palsu, surat hibah, cap stempel adat, dan dokumen terkait struktur adat yang digunakan Jasman untuk meyakinkan pembeli. Jasman dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya surat hibah serupa yang beredar dan menyelidiki keterlibatan pihak lain yang telah membeli lahan dari Jasman.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolda Riau: Tesso Nilo Bebas Komersialisasi Ilegal "

Posting Komentar