tes

Berikut beberapa pilihan judul alternatif: * Nurhadi: Bebas Batal, KPK Menang * KPK Gagalkan Kebebasan Nurhadi * Nurhadi Gagal Bebas, KPK Bergerak Cepat * Kasus Nurhadi: KPK Menang * Nurhadi Tetap Ditahan, KPK Berhasil Pilihan judul terbaik bergantung pada konteks dan target audiens.



Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD), kembali mendekam di balik jeruji besi. Setelah sebelumnya menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi sekitar Rp 49 miliar terkait pengaturan perkara di peradilan, KPK kembali menangkapnya. Kali ini, penangkapan dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi, yang telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin usai vonis kasus pertamanya, ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, dan langsung ditahan di Lapas Sukamiskin yang sama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut. Penahanan ini, tegas Budi, terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Langkah KPK untuk menahan kembali Nurhadi dinilai perlu untuk efektivitas penyidikan kasus TPPU. Budi menjelaskan bahwa penahanan merupakan bagian penting agar proses penyidikan berjalan lancar. Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Budi mengindikasikan bahwa penahanan tersebut mungkin akan tetap dilakukan di Lapas Sukamiskin, bukan di rutan KPK.

Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Nurhadi. Aset-aset tersebut, termasuk lahan sawit, apartemen, dan rumah, disita sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk upaya *asset recovery*, yakni mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi Nurhadi. KPK bertekad untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui pembuktian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kasus awal yang menjerat Nurhadi melibatkan suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara, dengan menantunya, Rezky Herbiyono, turut menjadi tersangka. Kini, dengan penahanan kembali atas kasus TPPU, perjalanan hukum Nurhadi masih jauh dari selesai.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut beberapa pilihan judul alternatif: * Nurhadi: Bebas Batal, KPK Menang * KPK Gagalkan Kebebasan Nurhadi * Nurhadi Gagal Bebas, KPK Bergerak Cepat * Kasus Nurhadi: KPK Menang * Nurhadi Tetap Ditahan, KPK Berhasil Pilihan judul terbaik bergantung pada konteks dan target audiens. "

Posting Komentar