tes

Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah-Buku Nikah Mantan Karyawan

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengembalikan 108 ijazah milik mantan karyawannya kepada polisi di Jawa Timur. Bukan hanya ijazah, ternyata Diana juga menahan dokumen-dokumen penting lainnya, seperti buku nikah.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, menjelaskan alasan di balik tindakan kliennya. Ia mengatakan bahwa ijazah dan dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan, terutama bagi karyawan yang memiliki hutang kepada perusahaan. Menurut Elok, banyak karyawan CV Sentoso Seal yang bekerja hanya beberapa hari saja. Ijazah, kata Elok, dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian di gudang atau toko, sementara beberapa ijazah lainnya ditahan karena karyawan memiliki tunggakan kasbon.

Elok menambahkan bahwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Saat ini, mereka sedang mendata semua dokumen yang masih ditahan, termasuk KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Proses pengembalian akan dikoordinasikan dengan pemerintah kota Surabaya. Elok juga menekankan bahwa mereka terbuka untuk berkomunikasi dengan mantan karyawan yang masih memiliki masalah yang belum terselesaikan dengan perusahaan.

Diana ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 23 saksi dan menemukan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah sebagai barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp900.000. Pasal ini mengatur tentang orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak kriminal.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah-Buku Nikah Mantan Karyawan"

Posting Komentar