Hasto Kristiyanto Diperiksa Kasus Harun Masiku

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah penundaan pekan lalu, Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa, demikian disampaikan Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.
Pemeriksaan ini menyusul selesainya pemeriksaan saksi dan ahli meringankan pada Kamis, 19 Juni lalu. Hasto didakwa menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang telah buron sejak 2020. Dakwaan tersebut menyebutkan Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan dan bahkan menenggelamkan ponselnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP. Lebih lanjut, Hasto juga dituduh memerintahkan anak buahnya untuk melakukan hal yang sama.
Selain itu, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk mengamankan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Jaksa menyatakan Hasto melakukan tindakan ini bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta tentunya Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan. Kasus ini pun berlanjut dengan pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
0 Response to "Hasto Kristiyanto Diperiksa Kasus Harun Masiku "
Posting Komentar