tes

KPK Sita Tiga Tanah di Tuban, Kasus Hibah Jatim



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Sebagai bagian dari penyelidikan ini, KPK telah menyita tiga bidang tanah di Tuban. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dan direncanakan untuk dijadikan lokasi penambangan pasir.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, KPK juga memeriksa sembilan orang di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Enam orang diperiksa terkait transaksi jual beli aset yang dilakukan tersangka, sementara tiga orang lainnya dimintai keterangan mengenai proses pengajuan dana pokmas. Pemeriksaan difokuskan pada tahapan-tahapan pengajuan dana tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Hal ini diumumkan pada 12 Juli 2024, dengan rincian 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Dari keempat tersangka penerima, semuanya merupakan penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 adalah pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara. Penyelidikan KPK terhadap kasus ini terus berlanjut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Sita Tiga Tanah di Tuban, Kasus Hibah Jatim "

Posting Komentar