tes

Live Streaming Seks Pangandaran: Menyakiti Umat?



Sebuah pasangan suami istri di Pangandaran, Jawa Barat, telah ditangkap karena melakukan siaran langsung adegan intim mereka. Perbuatan ini telah dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai tindakan yang sangat tercela dan melanggar hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat. Ia berharap tindakan tegas ini akan mencegah kejadian serupa terulang. Anwar menegaskan bahwa mempertontonkan hubungan badan di depan umum, baik secara langsung maupun melalui media, merupakan perbuatan yang tidak hanya tercela, tetapi juga melanggar hukum. Ia khawatir aksi tersebut dapat melukai hati masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama.

Kasus ini terungkap setelah video pasangan tersebut viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap WJC (24) dan istrinya, E (25), di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Pasangan ini diketahui melakukan siaran langsung adegan asusila melalui dua aplikasi live streaming, Hot 55 dan Papaya, selama kurang lebih 3 jam setiap harinya untuk mendapatkan uang. Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan penangkapan pasangan tersebut dan menyebut mereka sebagai tersangka. Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menambahkan bahwa aksi tak senonoh ini dilakukan pada malam hari. Motivasi di balik tindakan mereka adalah keuntungan finansial. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap konten asusila di dunia maya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Live Streaming Seks Pangandaran: Menyakiti Umat? "

Posting Komentar