tes

Peradi Usul Hapus Bukti Ahli dari RKUHAP



Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan revisi signifikan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Juni 2025, Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, mengajukan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus sebagai alat bukti. Peradi berpendapat bahwa RUU KUHAP cukup mengatur empat alat bukti saja.

Keempat alat bukti yang diusulkan Peradi adalah: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Reva menjelaskan alasan penghapusan bukti petunjuk dengan menekankan potensi penyalahgunaannya. Menurutnya, bukti petunjuk berbahaya karena dapat digunakan untuk meyakinkan hakim, terutama ketika alat bukti lain tidak cukup kuat untuk menunjuk pelaku. Hal ini, menurut Reva, menjadikan penyidik terlalu bergantung pada bukti petunjuk yang sifatnya lebih luas dan rentan disalahgunakan, bahkan berpotensi untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan bukti petunjuk semata. Penyidik, tegasnya, harus bekerja lebih keras untuk menemukan bukti-bukti yang lebih kuat.

Selain itu, Peradi juga mengusulkan penghapusan keterangan ahli sebagai alat bukti. Reva menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam praktiknya. Keterangan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) cenderung diterima hakim, sementara keterangan ahli yang diajukan penasihat hukum seringkali ditolak. Menurutnya, praktik ini menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam proses peradilan.

Sebagai solusi, Peradi menyarankan agar keterangan ahli disampaikan dalam bentuk tertulis, yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai bukti surat. Dengan demikian, keterangan ahli tidak perlu lagi dihadirkan langsung di persidangan. Langkah ini, menurut Reva, akan menghindari bias dan memastikan keadilan tercapai, karena hakim tidak terikat secara mutlak dengan keterangan ahli yang seringkali lebih menguntungkan JPU.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peradi Usul Hapus Bukti Ahli dari RKUHAP "

Posting Komentar