RKUHAP: Penyelidikan Tak Teratur, Lebih Luwes?

Dr. Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana dan akademisi, mengusulkan agar penyelidikan dihilangkan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pengaturan penyelidikan akan lebih efektif jika diserahkan kepada masing-masing institusi, menghasilkan mekanisme yang lebih fleksibel.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dr. Huda berpendapat bahwa karena sifatnya yang sangat teknis dan bervariasi antar jenis tindak pidana, pengaturan penyelidikan dalam KUHAP justru menjadi tidak efisien. Ia menjelaskan, "Penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP karena bersifat teknis, dan setiap tindak pidana memiliki teknis yang berbeda. Pengaturan dalam KUHAP malah menimbulkan redundansi dan pengulangan."
Ia mencontohkan proses penyelidikan yang sering mengulang langkah-langkah yang sama dengan penyidikan. Berita acara keterangan, interogasi, dan wawancara yang dibuat selama penyelidikan, diulang kembali dalam penyidikan dengan nama berkas yang berbeda. "Ini tidak efektif," tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Huda mengkritik birokrasi yang melekat pada proses penyelidikan saat ini. Ia menyoroti kewajiban penyelidik untuk mengundang pihak terkait, sementara seharusnya penyelidiklah yang secara aktif mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi, dan pihak-pihak yang dicurigai, baik secara terbuka maupun tertutup.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengaturan penyelidikan dialihkan ke peraturan masing-masing institusi, misalnya Peraturan Kepolisian (Perpol). Dengan demikian, penyelidikan dapat disesuaikan dengan perkembangan modus operandi tindak pidana yang terus berkembang. "Kalau sekarang kan hanya mengatur penyelidikan untuk Polri, padahal institusi lain seperti KPK dan Kejaksaan juga melakukan penyelidikan," jelasnya. "Peraturan di Perpol akan lebih luwes dan fleksibel."
Terakhir, Dr. Huda menyoroti praktik KPK dan Kejaksaan yang menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, sebuah praktik yang seringkali digugat dan kalah dalam praperadilan karena tidak sesuai aturan. Ia menekankan perlunya pengaturan penyelidikan di luar KUHAP untuk mengatasi masalah ini.
0 Response to "RKUHAP: Penyelidikan Tak Teratur, Lebih Luwes? "
Posting Komentar