WFA ASN: Rawan Pemborosan Tanpa Pengawasan Ketat

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dari Fraksi PKS, memberikan komentar terkait kebijakan terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Ia menyoroti pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak berujung pada pemborosan anggaran.
Mardani menekankan bahwa, walau ide WFA bagus, tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan sangat besar. "Apa yang baik, jika tidak diawasi, akan rusak," tegasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini diuji coba terlebih dahulu secara terbatas. Penerapan secara menyeluruh dan serentak (yang ia sebut "gebyah uyah") dinilai berisiko dan berbahaya.
Sebagai solusi, Mardani mengusulkan penerapan sistem percontohan terbatas, diikuti dengan evaluasi berkala. Jika program percontohan terbukti sukses, barulah kebijakan ini dapat diperluas implementasinya. Intinya, kata Mardani, perlu pengawasan yang ketat dan evaluasi yang rutin.
Kebijakan WFA ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA). Peraturan yang berlaku sejak 21 April 2025 ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu dan lokasi kerja, mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA), serta pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN di tengah tuntutan pekerjaan yang semakin dinamis. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini diharapkan mampu meningkatkan fokus dan adaptasi ASN terhadap perkembangan terkini, sekaligus menciptakan keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi. Namun demikian, Nanik juga memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
0 Response to "WFA ASN: Rawan Pemborosan Tanpa Pengawasan Ketat "
Posting Komentar