Polisi Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja Aceh

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri, bersama personel Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan TNI, berhasil memusnahkan 25 hektar ladang ganja di Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja yang tersebar di delapan titik ini berada di kawasan hutan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang.
Mencapai lokasi bukanlah hal mudah. Tim gabungan membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan, sebagian besar ditempuh dengan berjalan kaki dan mengendarai motor trail menyusuri medan yang sangat terjal. Perjalanan yang melelahkan ini mengharuskan tim beberapa kali berhenti beristirahat. Setelah perjalanan motor trail, mereka masih harus berjalan kaki selama lebih dari satu jam lagi.
Di salah satu lokasi, tim menemukan tanaman ganja yang tingginya mencapai 1,5 hingga 2 meter. Di bawah pimpinan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, anggota tim kemudian mencabut seluruh batang ganja dan menumpuknya untuk dibakar. Proses pemusnahan di berbagai titik melibatkan juga masyarakat setempat.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kepada wartawan di lokasi, “Kita melakukan operasi pengungkapan kasus delapan titik ladang ganja dengan luas 25 hektar di daerah Beutong.” Operasi ini menandai keberhasilan besar dalam memberantas peredaran ganja di wilayah tersebut.
0 Response to "Polisi Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja Aceh "
Posting Komentar