Rokan Hulu: Ribuan Liter Pertalite Disembunyikan Polisi!

Polisi di Rokan Hulu, Riau, berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Bangun Jaya pada 2 Juni 2025. Tiga orang telah diamankan dalam penggerebekan tersebut. Penyelidikan berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di belakang rumah salah satu tersangka, JM, polisi menemukan sejumlah drum yang berisi Pertalite. Setelah dilakukan penggeledahan, terbukti bahwa JM memang tengah menimbun BBM dalam jumlah besar.
Dari gudang di belakang rumah JM, polisi menyita sebanyak 10.695 liter Pertalite. JM kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dua tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu S, menjelaskan kronologi penangkapan dan jumlah BBM yang disita. Ia menekankan bahwa tindakan penimbunan BBM ini merupakan pelanggaran hukum.
Atas perbuatannya, tersangka JM dan dua lainnya akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka kini menghadapi proses hukum atas tindakan penimbunan BBM tersebut.
0 Response to "Rokan Hulu: Ribuan Liter Pertalite Disembunyikan Polisi! "
Posting Komentar